28 November 2024

Jika mendapat uang haram dari calon pemilu ?


Ilustrasi :pixaby.com

Muqodimmah sebelum tidur, beberapa hari yang lalu dapat telepon. 

"Mbak hukum mendapatkan uang dari calon pemilu itu gimana ?".

Dalam hati ini ceritanya ngetes atau apa nih, sebenarnya dalam hukum fiqh transaksi diperbolehkan selama tidak ada unsur riba, gharar, dan barang transaksi bukan barang yg najis. 

Jadi hal tersebut masuk dalam bab ijaroh bil amal namun terdapat unsur suap disitu, maka hukum uangnya adalah haram. 

Dengan memakai qoidah fiqih :

 مَاحَرُمَ أَخْذُهُ حَرُمَ اِعْطَاءُه

"Lah gimana dong kalau sudah terlanjur"

Uang haramnya bisa dibuat sesuatu untuk kemaslahatan bersama seperti fasilitas umum. 

Uang haram lain yang sering tidak disadari ketika tidak bekerja namun mendapatkan gaji maka hal tersebut termasuk ke dalam uang haram juga. 

Sebaiknya uang ini tidak untuk dimakan karena akan berbahaya jika dikonsumsi, efeknya, amal tidak diterima, dan doa tidak terkabul. 

0 komentar:

Posting Komentar